Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – RI alias Bujang (17) dilarikan ke RSUD Bangka Selatan dan mendapatkan 37 jahitan setelah leher belakang terkena sabetan parang oleh pelaku EG (29) warga Jalan Damai Toboali pada Sabtu, 02 April 2022 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selata, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan kejadian bermula setelah pelaku EG menduga bahwa istrinya diganggu korban.
“Modus pelaku membacok leher korban dengan sebilah parang dikarenakan cemburu menduga istri pelaku ada diganggu Korban,” kata Chandra, Sabtu, 02 April 2022.
Ia menerangkan, hasil interogasi korban kejadian berawal saat pelaku mendatangi teman korban yang sedang berada di pelabuhan Jeki Sukadamai, kemudian pelaku menanyakan keberadaan korban yang tidak ada di lokasi.
“Beberapa saat kemudian korban datang dan disampaikan bahwa dicari pelaku, kemudian korban dan temannya mendatangi pelaku dikediamannya, korban bertanya kenapa mencarinya, pelaku menjawab bahwa sedang ada masalah dengan istrinya, sehingga korban berkata kenapa masalah dengan istri mencari saya,” terang dia.
Kemudian saat korban dan saksi mau pulang, tiba-tiba pelaku mencabut parang dibawah kursi dan langsung mengayunkan parang tersebut ke bagian leher belakang korban dan mengejar korban dan teman lainnya.
“Setelah beberapa saat teman korban kembali ke tempat kejadian dan melihat korban sudah terlukad dan bersimbah darah,” ungkap dia.
Mendapati informasi itu, lanjut Chandra tim Opsnal Polres Bangka Selatan mendatangi tempat kejadian. Sekira pukul 02.00 WIB anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di Benteng Toboali.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota opsnal langsung menuju tempat persembunyian pelaku kemudian anggota langsung menangkap pelaku, pada saat dilakukan penangkapan pelaku mengalami Luka di bagian kepala kiri,” sebut dia.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pembacokan terhadap korban Rudi menggunakan sebilah parang di Jalan Sukadamai.
“Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukas dia.
Untuk pelaku terancam Pasal 80 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Pra)