banner 728x90

Jasa Raharja Babel Ajak Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung mensosialisasikan aplikasi Samsat Digital Nasional, yakni aplikasi untuk melakukan pembayaran pajak secara online, Selasa (29/3/2022).

Saat ini masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan, tidak perlu lagi repot-repot ke Samsat, hal tersebut dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja berkat Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Cukup dengan mendownload aplikasi SIGNAL di PlayStore untuk pengguna Android maupun di AppStore untuk pengguna Iphone.

banner 325x300

Melalui aplikasi SIGNAL, nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.

Cara Registrasi Pengguna SIGNAL

  1. Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  2. Memasukan foto eKTP
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  5. Registrasi berhasil
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Cara bayar pajak kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:

  1. Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
  2. Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
  3. Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
  4. Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
  5. Selesai, silakan lakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah bekerja sama dengan cara transfer atau melalui setor tunai di teller bank. Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis menerbitkan bukti pengesahan STNK berupa E-TBPKP, E-KD dan E-Pengesahan sebagai bukti pembayaran yang sah. Proses pembayaran PKB & SWDKLLJ jadi lebih mudah. Dimana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman melalui aplikasi SIGNAL.rill/(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version