Ibu Muda Anak Satu di Toboali Terlibat Arisan Bodong, Uang Ratusan Juta Raib Dibawa Kabur


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – IS (22) seorang ibu muda anak satu warga Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga sebagai bandar arisan bodong.

Ibu muda tersebut diringkus Satreskrim Bangka Selatan di kediaman orang tua pada Kamis, 31 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan penangkapan pelaku setelah 18 korban arisan bodong melaporkan ke Satreskrim setelah mengalami kerugian belasan juta rupiah.

“Korban arisan bodong ada 18 orang dengan total kerugian 117 juta rupiah dan langsung melaporkan ke Polres Bangka Selatan karena merasa dirugikan oleh pelaku,” kata AKP Chandra, Kamis, 31 Maret 2022.

Sementara untuk korban, kata dia dipastikan akan bertambah dan pihaknya akan menunggu korban lain untuk buat laporan ke Polres Bangka Selatan.

“Untuk korban kita kembangkan, apa ada lagi korban yang lain belum buat laporan polisi,” ujar dia.

Dijelaskan dia, sedangkan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan arisan bodong kepada korban dari mulut ke mulut dengan menggunakan dua handphone sejak akhir tahun 2021.

“Modus operandi pelaku menawarkan arisan bodong dari mulut ke mulut dan pakai dua handphone, satunya untuk digunakan pelaku melancarkan arisan bodong sejak akhirtahun 2021 lalu,” terang dia.

Ia menyebutkan, dari 18 korban arisan bodong kebanyakan dari teman-teman pelaku dengan cara dari mulut ke mulut.

“Pelaku menawarkan arisan bodong juga secara mulut ke mulut kepada korban dan kebanyakan dari teman pelaku,” tukas dia.

Ia menuturkan dari hasil penipuan arisan bodong itu digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan juga kepentingan pribadi.

“Hasil penipuan arisan bodong digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan suaminya ada juga dibelikan barang branded oleh pelaku,” tutur dia.

Untuk pelaku, tegas Chandra disangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Untuk pelaku dikenakan pasal 378 dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,” tegas dia. (Pra)