Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan menggulung Mul (49) seorang petani warga OKI Sumsel di Jalan Damai Tanjung Batu, Toboali pada Minggu, 27 Maret 2022 sore.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Husni mengatakan dari tangan Mul, anggota berhasil mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 10 paket dari kantong celanya.
“Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang di dampingi RT setempat dan ditemukanlah barang bukti narkotika di Saku Kiri celana yang dipakai oleh Mul sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,89 Gram,” kata Husni, Senin, 28 Maret 2022.
Ia mengungkapkan penangkapan Mul bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Damai Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.
“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu, 4 plastik klip kecil Kosong, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok merk DJITOE, 1 Handphone Nokia Hitam dan sehelai celana warna cream dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.
Sedangkan untuk tersangka, kata Husni diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. “Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas dia. (Pra)