PANGKALPINANG, LASPELA – PT Timah menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berlangsung di Ruang Pertemuan Swiss Belhotel, Pangkalpinang, Selasa (29/3/2022).
Dalam sosialisasi ini, PT Timah ikut menggandeng Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dan Dinas PTSP dan Tenaga Kerja (Naker) Kota Pangkalpinang.
Direktur SDM PT Timah, Yennita menuturkan jika program ini sangat penting. Sebab, dari pelatihan ini akan diterima akses lowongan kerja dan pelatihan yang tentunya akan menguntungkan pekerja yang di-PHK.
“Program JKP memberi manfaat kepada pekerja seperti uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan yang tentunya akan menguntungkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam melanjutkan hidupnya, sampai ia mendapatkan pekerjaannya lagi,” katanya.
Program baru yang ada bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan keberadaan Program JKP, kata Yennita sudah ada sejak turunnya Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.
Ia berharap dengan sosialisasi ini agar setiap pekerja menjadi paham dengan aturan JKP, dan pekerja harus tahu hal-hal yang berkaitan dengan PHK.
“PHK seperti apa yang termasuk dalam persyaratan atas JKP, bagaimana mengikuti Program JKP, serta informasi-informasi lainnya dalam Program JKP ini,” ujarnya. (dnd)