PANGKALPINANG, LASPELA – Destar Point UMKM yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta samping eks Gedung Pengadilan Agama Pangkalpinang akan hadir di Kota Pangkalpinang.
Namun, beroperasinya ruko tersebut masih tertunda untuk sementara. Sebab, Destar Point yang dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini masih terkendala Peraturan Daerah (Perda) Tarif Retribusi sewa ruko.
Hal ini dijelaskan Kepala Disperindag dan UMKM Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon, Senin (28/3/2022).
“Untuk yang daftar sudah banyak, namun masih terkendala perda tarif sewa ruko. Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan panggil mereka membahas tentang harganya, karena kemarin perda retribusinya kan batal, jadi nanti akan kita bahas sewa ruko bentuknya seperti apa, dan harganya,” katanya.
Pembentukan Perda Retribusi dikatakan Donal belum ada pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri. “Sebenarnya DPRD sudah mengesahkan tapi namanya perda, harus ada persetujuan dari pusat Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Sementara itu, untuk harga sewa ruko sendiri, Pemkot mengusulkan sebesar Rp14 juta hingga Rp15 juta pertahun tergantung dari ukuran ruko.
Donal menuturkan dengan adanya Destar Point UMKM ini bertujuan untuk memberikan fasilitas modern bagi pelaku UMKM, agar UMKM mempunyai ruang untuk memasarkan produknya.
“Nah kita upayakan bagaimana UMKM juga jangan terlalu keberatan. Untuk itu harganya sewa ini kita bedakan dari harga umumnya,” tuturnya. (dnd)