Cara Cerdas Mencegah Pelecehan Seksual Anak di Masa Pandemi Covid-19

Dalam kajian ini penulis tidak menyalahkan pihak pelaku ataupun pihak korban karena dengan adanya kejadian tersebut akan membuat kesadaran kita tumbuh atas sesama manusia, dan tentunya mereka juga perlu dukungan penuh untuk melalui masa suramnya. Seperti jika engkau tergores oleh kuku yang tajam, maka potonglah kukunya bukan jarinya.

Konteksnya sama seperti pelaku diatas jika seseorang dinyatakan bersalah atas suatu perbuatannya maka yang harus di hilangkan adalah sifat buruknya bukan menghilangkan orangnya. Namun dengan beriringan dengan sanksi hukum yang di berikan harus ada rehabilitasi ataupun bimbingan moral beserta dengan arahan yang berbentuk pembinaan sosialisasi kepada pelaku ataupun pada masyarakat banyak, gunanya untuk mengantisipasi hal tersebut di lakukan lagi.

Begitu juga dengan si korban, bagaikan intan berlian yang sudah jatuh di kotoran, maka langkah yang harus kita lakukan adalah mencuci bersih kotorannya dari intan berlian tersebut dan kemudian akan berkilau bersih kembali. Konteksnya sama seperti korban tersebut langkah yang harus dilakukan adalah memberikan perlindungan hukum, harus memberikan semangat kepada korban dan hindari perkataan bullying, serta peran orang tua sangat penting bagi si korban sebagai tempat pertama yang melindunginya.

Leave a Reply