Atas kasus pelecehan diatas, penulis menganalisis tentang apa akibat yang akan dialami bagi korban dan pelaku. Dari korbannya sendiri sudah tentu akan mengalami trauma yang mendalam dimana korban tidak bisa berkutik karena ia hanya memiliki dua pilihan yaitu menuruti kehendak para pelaku atau jika tidak nyawa merekalah yang akan melayang.
Pada akhirnya berdampak juga dibagian pemerintahan apabila pelecehan seksual tersebut berujung dengan hamil diluar nikah yaitu dimana angka perkawinan dan kelahiran akan meningkat drastis begitu juga dengan seorang bayi yang sudah di lahirkan maka diwajibkan untuk membuat data otentik berupa akta kelahiran di kantor pencataan sipil, gunanya untuk mempermudah segala urusan dimasa yang akan mendatang serta anak tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Begitu juga dengan si pelaku harus bisa mempertanggung jawabkan atas apa yang telah ia perbuat dan menerima konsekuensi yang akan terjadi, dalam konteks ini ada peraturan hukum yang mengaturnya mengenai perlindungan hukum yang harus dilakukan tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang singkatnya perlindungan anak merupakan suatu kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya untuk tetap hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan ketentuan harkat dan mertabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002).
Leave a Reply