JAKARTA, LASPELA – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar kegiatan Sosialisasi Aksi Rencana Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) tahun 2022-2024 Regional III yang dilakukan secara hybrid atau secara daring dan luring pada Selasa, (22/3/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Biro Perencanaan BKKBN, Ir Siti Fatonah mengatakan bahwa kegiatan ini dihadiri sekitar 600-an peserta yang mencangkup 115 Kepala Daerah Kabupaten dan Kota di wilayah regional III.
“Seperti diketahui, wilayah regional III di Indonesia mencangkup 8 provinsi di antara: Gorontalo, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat,” ujarnya yang dikutip dari akun resmi YouTube BKKBN pada Rabu, (23/3/2022).
Dia mengatakan, penurunan angka stunting di Indonesia yang dimandatkan oleh Presiden kepada Ketua Pelaksana Tim RAN Pasti melalui keluarga resiko RAN Pasti tahun 2021-2024 yaitu penurunan angka stunting harus mencapai 14 persen pada tahun 2024.
“Secara khusus juga mendapatkan penguatan kepada seluruh daerah untuk menurunkan angka stunting di wilayah kabupaten/kota supaya arah gerak yang sama dan tujuan sama yang dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Presiden melalui RAN PASTI,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa menjadi tugas besar dalam penurunan stunting yang harus dilaksanakan secara bersama-sama, baik di tingkat nasional maupun daerah, masyarakat, serta pemangku kebijakan.
Sementara itu, dalam paparanya, Sekretaris Wakil Presiden Indonesia, Dr. Ir. Suprayoga Hadi mengatakan bahwa RAN PASTI ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang penurunan angka stunting yang diterbitkan pada 5 Agustus 2021.
“Pada dasarnya keluarga muda berkualitas kunci Indonesia emas, yang menjadi keyword agar bisa sukses RAN PASTI ini,” jelasnya.
Dikatakan Suprayoga, pasalnya, penurunan stunting harus dilaksanakan dengan percepatan penurunan angka stunting secara koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi RAN PASTI, dan ada tujuh provinsi yang diutamakan penanganannya di tahun 2022-2024.
“Hal itu penting untuk penguatan konvergensi perencanaan penganggaran percepatan penurunan angka stunting di semua tingkatan, untuk mempercepat pembentukan/penguatan TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) di provinsi, kabupaten kota hingga desa atau kelurahan,” tuturnya.
Dia menambahkan, selain itu dengan memperkuat sistem manajemen data dan informasi percepatan penurunan angka stunting termasuk pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat serta semangat gotong royong dalam percepatan penurunan angka stunting,
“Urgensi Sosialisasi RAN PASTI diantara memberikan acuan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, dengan langkah-langkah kongkrit yang harus dilakukan secara holistik, integratif dan berkualitas dalam percepatan penurunan angka stunting,” tutupnya.rill/(wa)