Walikota Paparkan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021

PANGKALPINANG, LASPELA – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021 pada rapat paripurna ke-16 masa persidangan II di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (18/3/2022).

Penyampaian LKPJ Walikota dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, serta mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Molen menuturkan, demi memenuhi ketentuan itu, maka penyampaian LKPJ ini belum diaudit. “Guna memenuhi ketentuan tersebut, maka data keuangan yang disajikan dalam laporan ini adalah berdasarkan laporan keuangan Tahun 2021 yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tuturnya.

Baca Juga  Dibantu PT Timah, 18 BUMDes Bisa Kembangkan Usaha Gerakkan Ekonomi Masyarakat 

Hal ini diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2021, yang secara lengkap telah dituangkan pada buku LKPJ Kepala Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2021.

Baca Juga  Acha Septriasa, Raline Shah hingga Baim Wong Syuting di Bangka! Film "Suamiku Lukaku" Angkat Pesona Alam dan Suara Perempuan Indonesia

Nantinya LKPJ akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi, yang selanjutnya rekomendasi hasil evaluasi DPRD tersebut diharapkan akan menjadi masukan dan pertimbangan pemkot dalam penyusunan RKPD dan pelaksanaan RPJMD.

LKPJ Tahun 2021 ini merupakan salah satu bahan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pangkalpinang. (rill/dnd/diskominfo)

Leave a Reply