“Dana BLT per tahun Rp 320.400.000 sumber anggaran dari dana desa sesuai Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020 dan itu menjadi dasar juridis dan implementatif BLT kepada penduduk miskin di desa,” ungkap dia.
Dengan adanya BLT kepada warga miskin, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian sehari-hari.
“Dimasa pandemi covid seperti ini sangat bersyukur adanya bantuan langsung dari pemerintah kepada masyarakat yang memang memerlukan bantuan dan diharapkan bantuan tunai ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” pungkas dia. (Pra)
Leave a Reply