Maraknya Cyberbullying di Era Digital

Oleh : Nurunissa Sane
Mahasiswi Fakultas Hukum/Universitas Bangka Belitung

 

SAAT ini, kita hidup di era digital. Seiring berkembangnya kecanggihan teknologi, informasi dan komunikasi di era ini telah menciptakan berbagai perubahan yang dirasakan oleh masyarakat. Dapat kita lihat dari banyaknya pengguna handphone dan internet di kehidupan sehari-hari, seperti membeli makan dan keperluan lainnya yang hanya menggunakan aplikasi saja.

Era digital banyak memberikan dampak positif bagi sumber daya manusia. Komunikasi dan informasi dipermudah dengan adanya platform seperti WhatsApp dan Instagram. Apalagi saat pandemi seperti sekarang, banyak kegiatan yang dilakukan secara online.

Selain terdapat dampak positif, dampak negatif dari era digital pun tak dapat dihindari. Salah satu hal yang tak dapat dihindari adalah cyberbullying. Kasus cyberbullying ini paling sering ditemukan di era digital ini dan banyak memakan korban.

Seperti yang kita ketahui, cyberbullying adalah bentuk perundungan yang menggunakan teknologi digital. Bentuk kejahatan ini adalah pelecehan, memberikan komentar kasar, pencemaran nama baik, penyebaran berita hoax, cacian dan penindasan di dunia maya.

Cyberbullying memberikan dampak yang mengerikan bagi mental seseorang. Cyberbullying juga mudah dilakukan dikarenakan pelaku yang tidak perlu repot-repot bertemu untuk melakukan hal tersebut.

Banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dengan entengnya memberikan komentar buruk dengan sengaja demi kepuasan pribadi. Sering juga para pelaku berlindung dibalik kata “Cuma bercanda kok”.

Bagi sebagian orang cyberbullying ini adalah masalah sepele. Namun, bagi korban hal tersebut adalah sesuatu yang mengerikan karena menyerang mental korban. Akibatnya, korban akan mengalami depresi dan juga mengalami trauma, bahkan di beberapa kasus korban mengakhiri hidupnya sendiri.

Salah satu kasus yang sempat viral adalah berlangsungnya pernikahan pasangan sesama jenis asal Thailand pada April 2021. Pasangan tersebut mendapat banyak respon negatif dari masyarakat Indonesia. Suriya Koedsang, salah satu mempelai, mengungkapkan ia menerima komentar negatif tersebut setelah mengunggah foto pernikahan mereka di Facebook.

Dimulai dari hinaan hingga ancaman-ancaman lain dilontarkan oleh netizen. Senin (12/4/2021) pasangan tersebut terpaksa melaporkan kejadian yang mereka alami ke Ronnarong Kaewpetch dari Network of Campaigning for Justice, dikarenakan komentar netizen yang sudah semakin parah, bahkan mereka mendapat ancaman mati terhadap keluarga.

Bagaimana cara mengatasi cyberbullying?

Jika anda menjadi salah satu korban cyberbullying, hal pertama yang harus dilakukan dengan tidak membalas aksi pelaku. Membalas aksi pelaku akan membuat anda ikut menjadi pelaku cyberbullying. Cara mengatasinya dengan memblokir akun sosial media pelaku. Lalu komentar pelaku dapat di laporkan ke pihak sosial media. Anda juga dapat memberikan alasan mengapa anda melaporkan komentar pelaku.

Cara lain untuk mengatasi cyberbullying adalah dengan melaporkan ke pihak berwajib. Korban dapat melaporkan hal-hal yang mengandung penghinaan atau SARA ke Layanan Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anda dapat melapor ke situs https://layanan.kominfo.go.id/ atau email di [email protected]. Anda hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenshot dari konten yang ingin dilaporkan.

Maraknya kasus cyberbullying yang menimpa masyarakat, terutama kalangan remaja yang aktif di sosial media ini sangat meresahkan. Maka dari itu, masyarakat perlu edukasi mengenai etika dalam bersosial media agar dapat menggunakan teknologi dengan bijak, juga menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dari cyberbullying. Karena cyberbullying tak hanya merusak mental namun juga merusak moral bangsa.