“Petugas kami sudah melakukan jemput bola ke rumah ahli waris untuk proses percepatan penyerahan santunan, dan pada hari Kamis santunan sudah diserahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer sebesar Rp. 50 juta rupiah,” jelas Arny.
Arny mengatakan langkah proaktif tersebut dalam rangka memberikan pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban. Ia mengatakan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Arny menambahkan penyelesaian santunan Jasa Raharja yang cepat merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai menifestasi negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban,” tambahnya.
Arny menyampaikan sistem pelayanaan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Perbankan, sehingga setelah data yang diperlukan lengkap, santunan segera diserahkan melalui mekanisme transfer untuk memastikan santunan diterima secara utuh, tepat dan cepat.
Leave a Reply