banner 728x90

Usai Cabul Balita 4 Tahun, Pelaku Berikan Permen Lollipop ke Korban

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Modus PY alias Bujang Alus tersangka pencabulan balita 4 tahun sebut saja bunga di Kecamatan Payung disebabkan sering menonton film porno. Hal itu terungkap saat press release yang digelar di ruang Rajawali Polres Bangka Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.

banner 325x300

Hasil pengakuan tersangka PY, usai melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan balita tersebut, tersangka langsung memberikan sebuah permen kaki lollipop kepada korban.

“Saya malam sebelum kejadian sempat nonton film porno di handphone. Habis melakukan kepada korban saya berikan permen lollipop kaki kepada korban,” kata PY, Rabu 16 Maret 2022.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan perbuatan tersebut dilakukan tersangka di ruang tamu di kediamannya sendiri. Saat itu orang tua tersangka masih berada di dapur rumah.

“Orang tua tersangka masih berada di dapur rumah. Tersangka melakukan aksi pencabulan itu dengan cara korban dipangku di paha tersangka dan mulai membuka celana korban, korban awalnya diberikan main HP tersangka,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Sementara untuk pasal yang dikenakan, kata dia tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, unit reskrim Polsek Payung melakukan koordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan dan pihak korban membuat laporan polisi di Polres Bangka Selatan. Dan pada Selasa, 15 maret 2022 sekira pukul 15.00 wib unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Pangkal Buluh.

“Mengetahui hal tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung dan bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya,” ujar dia.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, jelas dia yakni sehelai baju anak warna putih, sehelai celana anak warna hitam dan sehelai celana dalam anak warna putih. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version