MUNTOK, LASPELA — Aktivitas penambangan biji timah di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok yang sebelumnya tidak ada izin, kini sudah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk.
Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah wilayah Bangka Barat, Isfandi menyampaikan SPK baru diterbitkan karena aktivitas pertambangan itu baru masuk kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Iya karena aktivitas sudah di dalam IUP, kalau dulu kenapa tidak di SPK kan karena bukan di dalam IUP, syarat legalitas kita kan IUP,” ungkap Isfandi saat ditemui awak media, Rabu (16/3/22).
Isfandi juga sudah memastikan bahwa lahan yang dikerjakan CV Gemuruh Mineralindo itu tidak berada di kawasan Hutan Lindung yang sudah mereka cek bersama dinas terkait.
“Permasalahan di dalam atau kawasan hutan lindung, sudah kita pastikan itu di luar kawasan, karena salah satu syarat kita menerbitkan SPK, bukti dokumennya sudah kita survei bersama dengan DLH Kabupaten, Kehutanan Rambat Menduyung, dan Dinas Pertambangan,” ungkapnya.
Selanjutnya disampaikan Isfandi, SPK untuk CV Gemuruh Mineralindo yang merupakan mitra PT Timah itu diterbitkan tanggal 5 Januari 2022, dan pihaknya juga akan terus mengawasi kegiatan tersebut agar selalu sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Untuk ke depan harapannya tidak usah dipolemik lagi karena secara legalitas kita sudah memenuhi unsur-unsur IUP yang ada di dalam PT Timah, kalau Amdal tentu sudah ada. PT Timah kalau tidak ada amdal tidak bisa menerbitkan IUP, dan tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan,” ucapnya. (Oka)