banner 728x90

Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Kuto Panji Belinyu

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara dua kendaraan roda dua di Jalan Mayor Safri Rahman, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada hari Senin 14 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 wib. Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara roda dua yang bernama Dedi Kurniawan meninggal dunia di tempat kejadian.

“Segenap keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan duka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Kuto Panji, Belinyu. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Bangka dan melakukan kunjungan jemput bola ke rumah ahli waris guna mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng dalam siaran persnya di Pangkalpinang, Selasa (15/3/2022).

banner 325x300

Korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh, tepat, dan cepat setelah data lengkap,” tambah Arny.

Selanjutnya Arny mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dijalan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan. “Saya juga ingin mengingatkan untuk jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor karena saat membayar pajak kendaraan bermotor kita juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang nanti nya dana tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” tutup Arny.rill/(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version