banner 728x90

Jakobus dan AMAAT Laporkan Mafia Tanah ke Satgas Kejati Babel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA– Jakobus Sudarmi pemilik lahan seluas 7000 meter persegi di Kampung Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Tinggi Anti Mafia Tanah Bangka Belitung, Senin (14/3/2022).

Kedatangan Jakobus juga didampingi Cahaya Riyadi koordinator Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAAT) Bangka Belitung.

banner 325x300

Keduanya melaporkan oknum sindikat tanah yang bermain pada penerbitan satu surat tanah di tahun 1984 dan tiga surat tanah di tahun 1998 pada tanah Jakobus.

Menurut Jakobus, meski surat tanahnya diterbitkan tahun 2005 oleh Kepala Desa Kampung Jeruk, namun secara prosedural, suratnya itu memiliki nomor register dan hingga saat ini kewajiban pajak bumi bangunan (PBB) masih tetap dibayar setiap tahun.

“Sejarahnya memang tanah itu tanah terlantar dan orang tua saya mengusahakan tanah itu sejak tahun 1970, baru di tahun 2005 kami mendapatkan surat atas tanah tersebut,” ujar Jakobus di kantor Kejati Bangka Belitung.

Sementara itu, koordinator Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Bangka Belitung, Cahaya Riyadi menjelaskan pihaknya berkewajiban membantu permasalahan Jakobus mengingat banyaknya kejanggalan administrasi dan fakta di lapangan terkait penerbitan satu surat di tahun 1984 dan tiga surat di tahun 1998.

Menurut Cahaya Riyadi, kejanggalan itu dimulai dari fakta persidangan yang pernah dilakukan kubu lawan kepada Jakobus pada tahun 2012 lalu dimana dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa surat Jakobus adalah palsu. Namun oleh hakim yang diketuai Albertina yang saat ini  menjabat dewan pengawas (Dewas) KPK RI memutuskan bahwa dakwaan jaksa bukanlah ranah pidana sehingga tidak bisa diteruskan proses hukumnya.

“Namun ada yang menarik dalam sidang itu, dimana perangkat desa dihadirkan memberikan kesaksian bahwa surat Jakobus adalah asli dan teregister sedangkan satu surat di tahun 1984 dan tiga surat di tahun 1998 tidak pernah tercatat ataupun teregister di pihak desa,” jelas Cahaya Riyadi.

Berangkat dari kejanggalan tersebut, kata Cahaya, pihak Korban pun menyusuri keberadaan dan keabsahan empat surat di lokasi lahan Jakobus. Penelusuran keabsahan dimulai dengan menyurati pihak kelurahan Dul dan pihak Kecamatan Pangkalan Baru.

Cahaya menjelaskan awalnya Jacobus agak sedikit susah mendapatkan informasi atas keberadaan empat surat  melalui surat permohonan sebelumnya. Tak patah arang dengan keadaan tersebut pihak Jacobus pun melakukan laporan pelayanan publik kepada Ombudsman RI atas tidak dijawabnya permohonan mereka.

“Atas laporan ke ombudsman itu akhirnya Jacobus mendapatkan jawaban dari kelurahan Dul dan Kecamatan Pangkalan Baru. Hasilnya adalah semua surat tidak terdaftar dalam data kelurahan dan kecamatan,” ungkap Cahaya.

Atas dasar ini lanjutnya Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah mendampingi Jakobus melaporkan adanya sindikat atau mafia tanah yang bermain dalam penerbitan surat di tahun 1984 dan 1998.

Dalam laporannya itu kata Cahaya semua bukti juga disampaikan ke satgas Anti mafia tanah Kejati sebagai dasar laporan.

Dia juga meminta Satgas Anti Mafia Tanah untuk berani memanggil dan menangkap siapapun yang terlibat dalam penerbitan surat di tahun 1984 dan 1998.

“Saya rasa semangat yang sama juga datang dari Pak Presiden Jokowi, Kajagung dan Kapolri yang secara tegas meminta para mafia tanah untuk ditangkap dan diadili,” pungkasnya.

Ditinjaklanjuti

Sementara itu, kepala seksi penerangan hukum (Kasinpenkum) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo membenarkan adanya laporan dugaan mafia tanah di lokasi Jacobus di Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Benar ada laporan dari Jacobus dan aliansi masyarakat Anti mafia tanah terhadap dugaan mafia tanah di desa Jeruk. Laporan diterima jam 10 pagi tadi,” ujar Basuki saat dihubungi wartawan, Senin (14/3/2022).

Basuki menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme yang berlaku.

“Intinya laporan tersebut akan kami tindaklanjuti ke Kajati,” ungkapnya.(*)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version