SUNGAILIAT, LASPELA — Di tengah kondisi pandemi Covid-19, ternyata Pemerintah Kabupaten Bangka mampu mengelola keuangan secara cerdas.
Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat signifikan selama 3 tahun berturut-turut oleh Kementerian Dalam Negeri. Dimana pada Tahun 2018 nilai indeks sebesar 49,10 dan terus membaik pada tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebesar 65,48 dan 75,41.
“Saat kondisi pandemi Covid 19 hingga sekarang ini, ternyata Pemerintah Kabupaten Bangka mampu mengelola keuangan dengan baik dibuktikan terjadinya peningkatan nilai indeks yang sangat signifikan,” ungkap Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) STISIPOL Pahlawan 12, Widya Handini.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu kunci penting dan urat nadi penyelenggaraan pemerintah daerah. Selama ini, sejumlah permasalahan di Indonesia terkait tata kelola keuangan daerah ditengarai masih kerap terjadi untuk itu perlu dilakukan langkah percepatan perbaikan dan pedoman dari sisi regulasi.
Pihaknya juga mengungkapkan untuk mengatasi berbagai masalah tersebut dibutuhkan instrumen dan upaya yang optimal. Salah salah satunya Pemerintah Pusat telah melakukan melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Pengukuran IPKD diperlukan untuk memeroleh peta pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Widya Handini menambahkan, pelaksanaan pengukuran IPKD telah didukung sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tidak hanya itu, pengukuran IPKD juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” tambah Widya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa untuk memudahkan pengukuran IPKD, Kemendagri telah membuat sistem aplikasi yang user friendly. Hal itu dilakukan agar proses penginputan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi pengukuran IPKD dapat dilaksanakan lebih efektif, mudah, dan otomatis.
Pengukuran IPKD dilakukan berdasarkan 6 dimensi pengukuran, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Akademisi STISIPOL Pahlawan 12 ini juga menyarankan, untuk percepatan kinerja pengelolaan keuangan yang sehat Pemda Bangka kedepan perlu melakukan langkah-langkah strategis seperti melaksanakan hak-hak keuangan dengan baik, memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu, dan mempertahankan tingkat pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain itu, juga diperlukan peningkatan pendapatan asli daerah yang akan meningkatkan kemandirian keuangan, kemampuan memenuhi kewajiban keuangan ditunjukkan dalam pemenuhan kewajiban jangka pendek dan jangka panjang, kewajiban operasional, kapasitas menyediakan layanan, dan kemampuan mengantisipasi peristiwa yang tidak terduga di masa mendatang.(*/mah)