Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa untuk memudahkan pengukuran IPKD, Kemendagri telah membuat sistem aplikasi yang user friendly. Hal itu dilakukan agar proses penginputan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi pengukuran IPKD dapat dilaksanakan lebih efektif, mudah, dan otomatis.
Pengukuran IPKD dilakukan berdasarkan 6 dimensi pengukuran, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Akademisi STISIPOL Pahlawan 12 ini juga menyarankan, untuk percepatan kinerja pengelolaan keuangan yang sehat Pemda Bangka kedepan perlu melakukan langkah-langkah strategis seperti melaksanakan hak-hak keuangan dengan baik, memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu, dan mempertahankan tingkat pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain itu, juga diperlukan peningkatan pendapatan asli daerah yang akan meningkatkan kemandirian keuangan, kemampuan memenuhi kewajiban keuangan ditunjukkan dalam pemenuhan kewajiban jangka pendek dan jangka panjang, kewajiban operasional, kapasitas menyediakan layanan, dan kemampuan mengantisipasi peristiwa yang tidak terduga di masa mendatang.(*/mah)
Leave a Reply