Pihaknya juga mengungkapkan untuk mengatasi berbagai masalah tersebut dibutuhkan instrumen dan upaya yang optimal. Salah salah satunya Pemerintah Pusat telah melakukan melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Pengukuran IPKD diperlukan untuk memeroleh peta pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Widya Handini menambahkan, pelaksanaan pengukuran IPKD telah didukung sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tidak hanya itu, pengukuran IPKD juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” tambah Widya.
Leave a Reply