Oleh: Ode Genta Anugerah
Mahasiswa Fakultas Hukum/Universitas Bangka Belitung
BELAKANGAN ini sedang marak hiburan baru yang ada di Kota Pangkalpinang terkhusus daerah Alun-Alun Taman Merdeka, yakni skuter elektrik. Skuter elektrik tersebut merupakan skuter yang 100% digerakan dengan tenaga listrik, sehingga tidak memproduksi asap dan suara bising. Skuter elektrik biasanya mempunyai satu roda di depan dan di belakang. Kadang-kadang skuter elektrik juga di desain dengan tiga roda.
Kecepatan skuter elektrik biasanya 20–30 km/jam, tetapi terdapat juga model yang bisa menempuh jarak hingga 80 km/per jam. Skuter elektrik ini memiliki berat rata-rata antara 7–40 kg, dan bisa dibebani dengan berat 100–200 kg. Sebagai suatu hal yang baru hadir dan menjadi pusat perhatian masyarakat Kota Pangkalpinang, tentu saja skuter elektrik ini pasti memiliki hal positif dan hal negatif, yang nantinya akan menjadi pro dan kontra.
Apalagi, hal ini terbilang masih baru dan memungkinkan belum adanya regulasi dan peraturan-peraturan yang belum jelas juga lengkap dalam mengatur tentang skuter elektrik ini.
Dilihat dari sudut pandang kebermanfaatannya, skuter elektrik ini merupakan sumber pendapatan baru, sekaligus hiburan baru yang menciptakan euforia bagi masyarakat Kota Pangkalpinang. Dan jika dilihat dari sudut pandang sebaliknya, terdapat kekurangan atau terbilang suatu hal negatif yang timbul ataupun nantinya akan timbul dengan adanya skuter elektrik di Kota Pangkalpinang ini.
Hal ini dilihat dari belum adanya kebijakan yang mengatur secara jelas dan bisa meningkatkan angka kecelakaan di Kota Pangkalpinang bila kurangnya perhatian khusus dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, mengingat belum adanya area khusus untuk bermain skuter elektrik ini, sehingga masyarakat dengan bebasnya menggunakan skuter di sepanjang jalan raya yang terbilang cukup padat kendaraan.
Dari para penyedia skuter elektrik juga masih kurang mengerti ataupun acuh tak acuh dengan tata cara penggunaannya, sehingga menggunakan jalan raya apalagi jalan provinsi karena bisa mengganggu para pengguna jalan dan menghambat lalu lintas.
Penulis menekankan sebaiknya hal ini diberi peraturan yang jelas berdasarkan pertimbangan teknis seperti batasan kecepatan ataupun spesifikasi skuter elektrik yang aman digunakan tanpa ada mengurangi hak dan kewajiban pengguna jalan lainnya, dan harus saling juga menghargai dengan mengetahui hak dan kewajiban masing masing.
Dalam Permenhub No.45/2020 Pasal 1 Ayat 3 disebutkan;
“Skuter listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih, dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.”
Dan pasal 3 ayat 1;
“Skuter listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi: a. Lampu utama; b. Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang; c. Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan; d. Sistem rem yang berfungsi dengan baik; e. Klakson atau bel; dan f. Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Dua pasal ini bisa menjadi dasar hukum untuk mengatur regulasi pengguna skuter elektrik yang ada di Kota Pangkalpinang terlepas sebagai sarana tranportasi ataupun sebagai objek hiburan.
Secara pribadi, penulis ingin mengupayakan demi keselamatan dan kesejahteraan bersama, dan penulis hanya ingin meminta agar secepatnya Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk bisa bertindak sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang skuter elektrik tersebut.
Harapan ini demi keselamatan para pengendara agar bisa mengurangi risiko kecelakaan dan risiko terhalangnya sumber mata pencaharian guna kebaikan bersama antara penyedia jasa penyewaan skuter, dan pengguna jalan yang lain.
Jadi dapat kita simpulkan bahwasanya sesuatu hal baru sewajarnya menciptakan keadaan di mana ada yang harus dibuat dan diatur, karena layaknya sebagai manusia yang selalu harus dalam posisi yang menang dengan mengurangi segala risiko dan mendapatkan sebanyak-banyaknya manfaat, dengan melihat aspek hukum dan perkembangannya yang progresif.