Banyaknya Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan

Dan Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi; “Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah di mana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah di mana ia berada, kecuali kalau menteri kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain”.

Pelaku ditahan dengan maksud memberi pelajaran agar pelaku tidak melakukan kembali aksi bejadnya itu, serta takutnya pelaku menghilangkan barang bukti yang akan memperlambat dan mempersulit persidangan. Dengan ini mahasiswi yang lain tidak akan terkena kasus pelecehan seksual lagi, dan mahasiswi lain juga dapat merasakan keamanan kembali.

Dalam mengatasi tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan dapat dilakukan dengan beragam cara, seperti menerima pengaduan atas segala macam tindak pelecehan terhadap perempuan, melakukan pemeriksaan kepada korban dan pelaku dengan prosedur hukum yang berlaku, kemudian menetapkan pasal atau undang-undang yang telah dilanggar oleh pelaku agar jera.

Leave a Reply