Seperti kasus yang terjadi pada tahun lalu di Universitas Negeri Riau (UNRI), yang mana kasus ini dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswi di kampus tersebut.
Kasus ini terjadi saat bimbingan skripsi oleh seorang mahasiswi dengan dosen pembimbingnya. Korban pada waktu itu datang ke kampus untuk melakukan bimbingan, lalu korban menemui SH, selaku dosen pembimbing korban. Lalu ketika di tengah–tengah bimbingan, (terduga) pelaku mengeluarkan kalimat yang menyangkut-paut dengan masalah pribadi mahasiswi tersebut.
Usai bimbingan itu, secara tiba-tiba pelaku melakukan aksi bejadnya dengan memegang tangan korban lalu mencium pipi dan kening korban.
Pelaku menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta membacakan surat dakwaan kepada SH, selaku pelaku dalam kasus ini.
Berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 20 ayat 2 yang berbunyi; “Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani hukumannya seperti biasa kecuali kalau tidak datang bukan dari kehendak sendiri”
Leave a Reply