Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pengurus cabang olahraga (cabor) Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (Fobi) Kabupaten KONI Bangka Selatan menarik diri dari mosi tidak percaya terhadap ketua KONI Bangka Selatan, Akbar Alfaddjeri.
Ketua Fobi Bangka Selatan, Wendy mengatakan terkait ikut serta Fobi terhadap mosi tidak percaya tersebut tidak sah dan menyalahi aturan anggaran dasar rumah tangga (ADRT) Fobi, pasalnya tandatangan ketua dan stempel Fobi dalam mosi tidak percaya bukanlah tandatangan ketua Fobi Bangka Selatan.
“Kalau secara sah berdasarkan SK Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (Fobi) Provinsi Bangka Belitung saya masih menjabat sebagai ketua Fobi Bangka Selatan 2018-2022. Sebagai ketua Fobi Bangka Selatan menyatakan bahwa tidak pernah menyatakan mosi tidak percaya, karena secara SK ketua masih saya dan disitu tidak ada nama saya wendy yang tandatangan,” kata Wendy, Rabu, 9 Maret 2022.
Menurut dia, SK dirinya sebagai ketua Fobi Bangka Selatan masih berlaku, kalau ada yang berani tandatangan atas nama ketua Fobi sudah jauh lagi permasalahannya.
“Tidak perlu melibatkan panjang lebar, artinya dia tidak boleh tandatangan mengakui sebagai ketua Fobi karena posisi Fendra di bidang pembinaan dan prestasi, bukan ketua Fobi Bangka Selatan,” terang dia.
Ia menyebutkan bahwa tidak tahu menahu awal terjadinya permasalahan antara pengurus cabor dengan pimpinan KONI saat ini.
“Dan aku tidak pernah terlibat dan dilibatkan karena saya tidak tahu ada mosi tidak percaya waktu pertemuan sebelumnya dan Fobi bersikap netral,” sebut dia.
Ia kembali menegaskan bahwa Fobi tidak ikut mendukung mosi tersebut dan secara cabor maupun pribadi tidak ada permasalahan.
“Fobi berada di posisi netral dan saya tidak bersikap apapun terkait mosi tidak percaya,” tandas dia.
Koordinator aksi mosi tidak Percaya terhadap Ketua Koni Bangka Selatan Juniardi mengatakan sebagai koordinator hanya menawarkan kepada cabor mau bergabung atau tidak dalam mosi tersebut.
“Terlepas dengan penarikan dukungan terhadap mosi itu bukan ranah kami lagi,karena kita tidak memiliki wewenang untuk itu,” kata Juniardi.
Berkaitan dengan tanda tangan yang bukan ketua FOBI itu, menurut dia masuk dalam ranah internal cabor dan koordinator tidak bisa masuk ke dalam internal mereka.
“Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh untuk tanda tangan itu sebab itu masuk dalam internal cabor,” ujar dia.
Kendati Fobi menarik dukungan, tidak membuat aksi mosi ini batal dan jika satu cabor saja yang melakukan mosi itu tetap sah, karena itu merupakan hak cabor sesuai AD/ART bagian kedua tentang hak dan kewajiban anggota pasal 10.
“Jadi jelas yang kami lakukan semua berdasarkan amanat AD/ART dan sekali lagi perlu diingatkan kami melakukan mosi ini karena perintah aturan dalam AD/ART,” sebut dia. (Pra)