KPK Ingatkan Pemda Babel Wujudkan Babel Raya Sejahtera Tanpa Korupsi

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan sejumlah instansi yang ada di daerah ini. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam kesempatan ini, mengingatkan kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bergandeng tangan mewujudkan pemerintahan Babel Raya yang adil, makmur, tanpa korupsi.

“Ada beberapa hal yang digunakan KPK untuk mengendus adanya indikasi korupsi di pemerintahan, salah satunya melihat postur belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah daerah (pemda),” kata Nurul Ghufron di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa (8/3/2022). 

“Kami memetakan anggaran dan belanja pada pemda akan terlihat pada persentasenya, semakin banyak kegiatan yang dilaksanakan dengan penunjukan langsung (PL), menunjukkan semakin banyak intervensi atau beban yang tidak fair,” tambahnya.

Ghufron menyebutkan, dari persentase hal itu terjadi karena ada tiga kepentingan yang mempengaruhi, entah itu kepentingan kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun pengusaha. 

“Kalau sudah begini, yang terjadi rakyat mensubsidi pemerintah bukan sebaliknya,” terangnya.

Dia mengatakan, tujuan koordinasi ini adalah supaya mengetahui satu visi yang sama yaitu Babel Raya. Kedua untuk memahami posisi dan konsisten dengan posisi masing-masing, dan ketiga saling menguatkan.

“Saya mengingatkan jenis-jenis korupsi dan bahaya korupsi yang harus dihindari setiap kepala daerah, aparat penegak hukum dan pejabat negara lainnya dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan menyelenggarakan layanan publik untuk masyarakat. Selain itu saya juga meminta agar fungsi pengawasan oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP) terus diperkuat sebagai fungsi kontrol, yang mana akan mengingatkan potensi dan risiko korupsi” tegasnya.

“KPK sekali lagi bukan yang punya wewenang, tapi menjaga supaya Indonesia Raya bukan hanya nyanyian, tapi mengajak agar Indonesia menjadi raya, kalau hanya jadi lagu pembuka saja, tidak dihayati dan dijalankan maknanya, setelah nyanyian itu bubar Indonesia Raya,” pesannya. 

Rakor juga memaparkan capaian dan perkembangan dari masing-masing pemda. KPK memberikan apresiasi kepada tiga pemda yang memperoleh skor Monitoring Center for Prevention (MCP) tertinggi se-Babel, yaitu Pemkab Bangka Tengah (76,2%), Pemkab Bangka (75,9%), dan Pemprov Babel (72,6%) yang meraih skor di atas rata-rata skor pemda di Babel, yaitu 61%.

Ghufron menyampaikan bahwa skor MCP menggambarkan komitmen dan keseriusan pemda melakukan langkah-langkah pencegahan. Namun demikian, katanya, pemda tidak boleh berhenti pada capaian skor semata. Menurutnya, skor MCP adalah angka-angka administrasi yang merupakan ikhtiar pemda. Tugas pemda untuk mengelola anggaran dan membelanjakannya secara transparan dan akuntabel.

“Serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dihimpun dari rakyat dikelola dan digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegas Ghufron.

Sementara itu, Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah meminta KPK untuk terus melakukan pendampingan perbaikan tata kelola dan meminta jajarannya untuk meningkatkan capaian sesuai evaluasi KPK.

“Semoga dalam rakor ini ada pendorong apa yang harus disempurnakan lagi ke depan dalam menyikapi delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah dari KPK ini,” harapnya.

Delapan kepala daerah yang hadir dalam rakor juga diminta untuk menandatangani Pakta Integritas Aset Barang Milik Daerah (BMD).

Selain Bupati/Wali Kota, rakor turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kep. Babel, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(wa)