MERAWANG, LASPELA – Universitas Bangka Belitung (UBB) kedatangan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Dr. Nurul Gufron, S.H., M.H., pada Senin (07/3/2022).
Kedatangan Dr. Nurul Gufron dalam rangka menandatangani dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rektor UBB, Dr. Ibrahim, M.Si., sekaligus memberikan kuliah umum dengan tajuk “Pendidikan Anti Korupsi di Pendidikan Tinggi”. Kegiatan berlangsung di Ruang Vidcon, Fakultas Hukum UBB.
Sebelum kegiatan ini dibuka langsung oleh Rektor Ibrahim, Dr. Derita Prapti Rahayu, M.H. selaku dekan Fakultas Hukum (FH) UBB menyampaikan bahwa, pihak KPK dan FH UBB sudah bekerja sama dalam beberapa hal. Sinergi membentuk tim monitoring, melakukan penelitian dengan tema anti korupsi, dan beberapa kegiatan strategis lainnya.
“Komitmen UBB, khususnya FH, untuk siap mencetak generasi yang anti korupsi melalui beberapa cara, salah satunya dengan mengadakan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi secara serius dan berkesinambungan,” ujarnya.
Sementara Dr. Ibrahim dalam sambutannya mengucapkan rasa senang dan bangga dengan kehadiran Wakil KPK RI, Dr. Nurul Gufron untuk berkunjung ke kampus UBB, dimana telah menunjukkan bagaimana sosok akademisi berhasil menjelma menjadi praktisi.
“Setiap kali ada sosok-sosok dari dunia kampus yang masuk ke dunia praktis, ini menyadarkan banyak harapan dan mimpi, karena kita paham dunia yang ditekuni oleh para akademisi kampus itu kan dunia idealisme. Seringkali orang bertanya, di tengah perdebatan kondisi antara yang idealis dan realitas yang terjadi ini, posisi kita ada di mana? Apakah realitas harus mengikuti idealisme atau idealisme yang mengikuti realitas?” ucap Rektor Ibrahim.
“Karena seringkali ketika kaum akademisi memberikan pendapat di publik, itu tidak didengar oleh para praktisi. Karena menurut mereka, yang dibicarakan itu hanya sekadar teori. Yang Anda ceritakan itu hanya idealisme, teori, dan hanya ada pada buku-buku atau jurnal-jurnal ilmiah, sementara di dunia praktis itu sama sekali berbeda. Saya ingin menegaskan suatu hal bahwa justru idealisme tidak boleh kalah dengan dunia praktis, melainkan dunia praktis sejatinya harus dipandu dengan idealisme atau teori,” tegas Ibrahim.
Sementara itu, selain berbicara mengenai pentingnya Pendidikan Anti Korupsi diasuh di level perguruan tinggi, Dr. Nurul Gufron, S.H., M.H. berbicara juga mengenai idealisme dan realitas. Menurutnya, kesenjangan yang hadir antara idealisme dan realitas, harus dianggap sebagai ladang amal bagi para akademisi. Sebab, dengan adanya rongga kesenjangan itu, para akademisi bisa bekerja untuk berupaya menuntun realitas agar menjadi lebih ideal sesuai perspektif atau teori para akademisi.
Pada kuliah umumnya, Nurul Gufron juga kemudian menyampaikan kepada para sivitas akademika FH UBB yang hadir secara langsung maupun mereka yang hadir melalui zoom meeting, bahwa yang terpenting untuk dikembangkan adalah tiga hal, yakni knowledge, skill/keterampilan dan membersihkan hati untuk selalu berpikir serta bertindak adil.
“Ilmu harus ditekuni sepenuh hati untuk mengetahui alam raya. Skill atau keterampilan dibutuhkan untuk mengaplikasikan knowledge ke level praktis dan aplikatif. Memelihara kebersihan hati untuk memperkuat dedikasi kita dalam menekuni dan mengaplikasi ilmu/keterampilan semata-mata untuk Tuhan dan Kemanusiaan,” pungkasnya.
Adapun penandatanganan MoU UBB dan KPK RI ini utamanya untuk memperkuat sinergisitas dalam hal penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, perbaikan tata kelola universitas, pengkajian dan penelitian, serta sosialisasi dan kampanye anti korupsi. (hz/humas/wa)