KOBA, LASPELA– Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Hari Selasa (22/2/2022) sekira Pukul 03.30 Wib dengan korban bernama Tedi Andrianto (16), bertempat di halaman Mapolres Bateng, Senin (7/3/2022).
Berdasarkan reka adegan, pada awalnya tersangka AS (20) dan korban meminum alkohol jenis arak bersama-sama di rumah kontrakan mereka yang berada di Desa Air Mesu. Ketika keduanya dalam kondisi mabuk, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok karena menurut pelaku korban sangat menjengkelkan dan berisik saat mabuk.
Kemudian pelaku pun keluar membonceng korban menggunakan sepeda motor jenis matic untuk menembak burung dengan membawa serta senapan angin. Percekcokkan diantara keduanya terus terjadi di sepanjang perjalanan keduanya, kemudian tersangka memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di pinggir jalan di Desa Cambai Selatan.
Pelaku kemudian memukul area wajah korban sebanyak 3 kali saat korban dalam posisi duduk di jok motor, akibat pukulan bertubi-tubi tersebut korban akhirnya jatuh tersungkur di pinggir jalan. Saat itu korban masih sadarkan diri dan mencoba merangkak sambil mengeluh kesakitan pada kepalanya.
Tak berhenti di situ saja, tersangka lantas mencari dan didapatilah kayu dengan ujung tajam yang tertancap di sekitar lokasi tersebut. Pelaku kemudian mengambil kayu tersebut dan menghujamkan sisi tajam kayu tersebut ke kepala bagian belakang korban sebanyak 4 kali sehingga menyebabkan luka robek di kepala bagian belakang dan menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
Kanit Pidum Polres Bateng, Ipda Randi Haikal mengatakan rekonsruksi tersebut memeragakan 29 adegan.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kekesalan tersangka kepada korban yang dalam kondisi mabuk dan berbicara kasar kepada dirinya.
“Dalam rekonstruksi pembunuhan itu ada 29 adegan yang diperagakan dan korban dibunuh menggunakan balok kayu,” kata Ipda Randi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bateng, Hamka mengatakan pihaknya akan memeriksa berkas terkait perkara tersebut setelah proses rekonstruksi tersebut.
“Setelah itu, baru kasus ini akan kita bawa ke tahap selanjutnya,” kata Hamka.(Jon)