Menyibak Misteri Pembunuhan Agung Maulana dalam Pandangan Hukum Pidana

Oleh: Sarmita Riskayanti
Mahasiswa Fakultas Hukum/Universitas Bangka Belitung/Anggota Biro PPH DPC Permahi Babel

 

BEBERAPA waktu lalu, publik Sungailiat, Kabupaten Bangka dikejutkan dengan kabar pembunuhan yang terjadi di sebuah club malam (Dragon 99) di kota tersebut. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, tragedi itu berawal dari seorang teman dari inisial A yang mengajak A pergi ke club malam untuk menikmati hiburan sembari mengonsumsi minuman keras sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah itu, si A dengan temannya yang berinisial R berjoget ke tengah hall, dan meninggalkan rekannya yang lain di meja. Tak lama berselang sekitar jam 03.00 WIB, terdengar sebuah kegaduhan dan terlihat ada yang terkapar di lantai dengan bersimpah darah dengan posisi terungkap.

Atas kejadian itu sontak membuat seisi tempat gaduh, dan terdengar sebuah teriakan histeris. Saksi A merasa kenal dengan orang yang sudah terkapar bersimbah darah di lantai itu. Benar saja, saat tubuh korban dibalikkan, sosok tersebut adalah Agung Maulana.

Dengan cepat si A memanggil teman-teman lainnya agar cepat mengangkat tubuh AM yang sudah bercucuran darah agar cepat dilarikan ke Rumah Sakit Medika Stania, Sungailiat. Tetapi, Tuhan berkehendak lain. Dalam perjalanan, AM telah dinyatakan meninggal dunia saat sedang menuju Rumah Sakit Medika Stannia, Sungailiat.

Dari awal meninggalnya AM, sampai sekarang belum adapun yang bisa menemukan si pelaku pembunuhan tersebut. Pihak kepolisian pun sampai saat ini belum bisa mengungkap siapa pelaku dari pembunuhan, sampai seluruh keluarga dari pihak terbunuh mengadakan demo (aksi) ke Polres Sungailiat, Kabupaten Bangka. Mereka meminta agar kasus ini cepat-cepat dituntaskan dan pelaku secepatnya ditemukan, agar bisa dihukum dengan seadil-adilnya yang sudah tercantum dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi;

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Dengan saksi yang ada, benar mereka hanya melihat sekilas si pembunuh, karena saat itu pembunuh langsung keluar dari club bar melarikan diri, dan tidak satupun dari pengunjung club bar tersebut melihat wajah siapa yang telah membunuh AM. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum menyebutkan, untuk mengungkap kasus tersebut bukanlah perkara mudah. Sebab, pihaknya harus mengumpulkan bukti dan saksi yang kuat.

” Untuk menangkap orang itu tidak mudah, kita perlu bukti-bukti dan saksi. Agar tidak terjadi salah tangkap, mohon bantuannya dan informasinya terkait kasus ini ” kata Ayu. (Sumber: Randhu).

Proses Hukum Pembunuhan 

Dalam kasus pembunuhan di atas, pada hakekatnya di sini pelapor tersebut merupakan keluarga dari terbunuh. Lantas apakah yang telah terbunuh atau meninggal dunia tersebut proses hukumnya masih tetap berjalan, dan kasusnya masih tetap diungkap?

Tentu saja iya, dengan adanya Pasal 340 KUHP dan bagaimana proses penuntutan dan putusan pengadilan atas pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang telah dijelaskan, pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dapat dikenakan hukuman, harus memenuhi unsur-unsur pidana yaitu kelakuan dan akibat, hal ikhwal perbuatan, unsur melawan hukum yang objektif dan subjektif, pemberatan pidana, suatu kesengajaan akan tahu akibatnya, dan yang dapat mengenakan pemidanaan harus juga memenuhi unsur-unsur perbuatannya, yang tertuang dalam Hukum Pidana Materil (KUHP). Selanjutnya, hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipertahankan dalam Hukum Pidana Formil (KUHAP).

Proses penentuan dan putusan pengadilan yang dilakukan pada proses penyelidikan, penyidikan oleh penyidik (polisi), selanjutnya dilimpahkan kepada penuntut umum (jaksa). Apabila pihak jaksa menyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi, dan apabila sudah dinyatakan lengkap jaksa akan membuat dakwaan. Selanjutnya diserahkan kepada pengadilan untuk disidangkan (kewenangan jaksa penuntut umum).

Pembuktian Pada Hukum Pidana

Dengan itu pula kasus di atas bahwa proses hukum pidananya masuk ke delik secara materiil. Hal tersebut diperlukan adanya dua macam hubungan antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang, yaitu matinya orang lain. Kedua macam hubungan itu adalah:

1. Hubungan dalam alam kenyataan, yaitu hubungan kausal antara perbuatan (membunuh) dengan matinya orang (yang dibunuh).
2. Hubungan dalam alam batin (hubungan subjektif), bahwa terdakwa mengerti dan mengetahui bahwa perbuatanya itu akan mengakibatkan matinya orang lain.

Terkait dengan kasus di atas bahwa, pembunuhan berencana tersebut telah diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa yang tidak direncanakan, dan tidak disertai pidana lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Itu hukuman maksimal, tidak ada minimalnya karena benar-benar telah merenggut nyawa seseorang yang tidak bersalah.

Kesimpulan

Adanya sebuah putusan sanksi yang terdapat dalam hukum pidana, hendaknya mempertimbangkan idee des reccth yang digagas oleh Gustav Radbrucht, yaitu keadilan, kepastiaan dan finalitas. Dengan berjalannya hal tersebut Aquinas menambahkan, dalam tesisnya yang menempatkan bahwa keadilan hukum sebagai keadilan umum (iustitia legalis), yang dapat ditarik benang merahnya yaitu berikan hukumnya berdasarkan dari fakta hukum yang terjadi.

Dengan kasus Agung Maulana ini, telah sampai pemeriksaan bukti dan saksi yang telah ada. Tetapi, walaupun belum konkrit karena si pembunuh masih belum ditemukan, maka dengan itu pula dari pihak aparat penegak hukum tidak dapat merubah ketentuan pasal yang telah ditentukan dan telah ada dalam dakwaan.

Dan dari pihak aparat penegak hukum harus benar-benar bisa mengungkap siapa dari pembunuhan Agung Maulana tersebut, karena keadilan harus ditegakkan dengan adanya pasal yang telah ada. Dengan itu pula yang telah dilakukan seorang terduga saat melakukan tindak pembunuhan sampai meninggal dunia, maka pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup menurut Pasal 340 KUHP dan aturan KUHAP sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.