PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Bangka Belitung (Babel), sebelumnya sempat tidak menerima atas kebijakan Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil (Molen) perihal Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pangkalpinang.
Penyesuaian NJOP dinilai disahkan sepihak, dan tidak adanya koordinasi dengan masyarakat, terkhususnya Developer. Namun, kali ini Molen mengajak developer untuk berdiskusi mengenai hal ini.
Ketua DPD REI Babel Dhymas Dwi Setia menuturkan, dalam pertemuan ini dirinya bersyukur pihaknya telah diberikan ruang untuk berdiskusi.
“Alhamdulillah kita sudah dikasih solusi yang awalnya ini masuk kenaikan 10-15 kelas, sekarang alhamdulilah kita dikasih solusi, dan diputuskan penyesuaian NJOP hanya 2 kelas dari tahun 2021, jadi luar biasa,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Apperindo Babel Subaidi menuturkan, hasil dari pertemuan ini sangat membanggakan, dan sangat berpihak kepada rakyat. “Dari pak wali alhamdulilah memberikan keputusan malam ini, sangat membanggakan kami lah, dan sangat memihak kepada rakyat,” ujarnya. rill/(dnd)