Ratusan PIP Ilegal Gerus Daerah Aliran Sungai Kampung Pasir

SUNGAILIAT, LASPELA– Kawasan pesisir di Kampung Pasir Jalan Laut Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini kondisinya sangat memprihatinkan.

Kawasan yang dulunya sebagai tambatan perahu nelayan tradisional itu kini diserbu ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menghubungkan ke laut kini pun tampak tergerus oleh aktivitas tambang timah ilegal tersebut.

Aktivitas tambang yang sudah beroperasi puluhan tahun itu juga seolah ditutup mata oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Dari pantauan di lapangan pada Selasa 22 Februari 2022, ratusan PIP masih melakukan aktivitas tambangnya. Suara mesin dari PIP yang cukup keras dan Air yang dulunya cukup jernih kini keruh dan mulai menghitam pun seakan menjadi saksi betapa kejamnya manusia pada ekosistem pesisir yang seharusnya dijaga.

Dalam aturannya, DAS sangat jelas ditekankan sebagai kawasan wajib dilindungi untuk memperkecil dampak negatif yang ditimbulkan dari kerusakan kawasan akibat penambangan.

Dampak negatif yang ditimbulkan dari kerusakan aliran sungai didekat pesisir oleh penambangan salah satunya ialah banjir dan sedimentasi ataupun limbah polutan.

Namun dampak negatif ini seakan tak pernah dihiraukan oleh para penambang. Mereka seakan tak peduli dengan apa yang akan terjadi kedepan. Terus menambang hingga tak ada lagi hasil yang ditambang.

Aktivitas tambang timah ilegal yang sangat dekat dengan jalan utama dan jembatan itu disebut pula sebagai upaya pelemahan terhadap aksi konservasi yang dilakukan aktivis lingkungan bersama pemerintah. Padahal tujuan dari aksi konservasi ini adalah sebagai upaya pelestarian lingkungan yang didasari maksud menjaga peran dan fungsi setiap wilayah dalam DAS, serta mencakup aspek perlindungan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan ekosistem berkelanjutan.

Wajib Ditertibkan

Melihat ratusan Ponton Isap Produksi yang melakukan penambangan timah ilegal dikawasan Kampung Pasir wajib Ditertibkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Tindakan tegas dari APH sangat dinantikan publik sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Selain itu, APH juga diminta melakukan tindakan tegas tak hanya kepada para penambang, tapi kepada pemodal (cukong) atau penadah timah ilegal tersebut.

Para Cukong dan penadah ini lah yang disebut sebagai aktor intelektual dari maraknya bisnis timah ilegal. Oleh karena itu, APH diminta untuk berani memberantas praktik-praktik yang jelas merugikan negara.

Kerugian negara yang dimaksud ialah, hasil tambang tidak seutuhnya masuk ke PT Timah TBK sebagai BUMN yang memiliki kuasa penambangan dan perdagangan resmi atas timah di Bangka Belitung.

Hasil tambang timah ilegal ini diketahui masuk ke beberapa smelter yang tidak ada izin tambangnya di lokasi yang dimaksud.

Selain itu, imbas lainnya yang cukup parah, ialah kerugian aset negara dengan rusaknya lingkungan dan habitat yang ada didalamnya.

Ketegasan APH ini pula yang menjadi kunci penyelamatan lingkungan lebih parah kedepan.(*)