Kenaikan NJOP Memang Ada, Tapi Tidak Seribu Persen

PANGKALPINANG, LASPELA – Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil (Molen) menjelaskan mekanisme relaksasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Pangkalpinang.

Molen menuturkan, jika mekanisme relaksasi ini diberikan memakai sistem pukul rata, di mana maksimal kenaikannya ialah 100 persen atau dua kali lipat dari pembayaran PBB pada tahun sebelumnya.

“Dari 64 ribu SPPT yang dibagikan, sebanyak 9 ribu yang melebihi 100 persen, dan sekarang kita sama ratakan 100 persen kenaikan atau 2 kali lipat dari tahun sebelumnya,” katanya.

Bahkan, katanya, bisa berkurang dari jumlah yang ada namun sesuai dengan ketentuan. “Kembali saya tegaskan tidak ada kenaikan yang katanya hingga 1000 persen,” katanya.

Sementara, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar PBB maka akan dimasukan ke tahun-tahun berikutnya. “Jadi akan dimasukan ke tahun-tahun berikutnya, di mana mereka tidak usah membayar lagi tahun depan,” katanya. (dnd) .