banner 728x90

Ditreskrimsus Polda Babel Geledah Arsip DPRD Babel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggeledah ruang arsip Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/2/2022) sore.

Saat melakukan Penggeledahan di ruang arsip DPRD Babel yang disaksikan langsung oleh Sekretaris DPRD Babel M. Haris, AR. AP beserta beberapa pegawai Setwan DPRD Babel.

banner 325x300

Sebelumnya, di hari yang sama, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka belitung.

Penggeledahan tersebut terkait pemenuhan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2011 yang lalu, RSUP Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Rully Tirta Lesmana, mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di empat tempat.

“Di Dinkes, Bappeda, Bakuda, dan Di Setwan, ini terkait dengan penyelidikan kita terkait Alkes 2011,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pencarian bukti dilakukan sebagai upaya melengkapi dokumen yang di minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap Pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) 2011 dengan Pagu anggaran sekitar 68 Miliar.

Sementara itu, Sekretaris DPRD M. Haris, AR. AP mengatakan, pihaknya siap membantu dan mendukung proses yang dilakukan Tim Tipikor Polda Babel.

“DPRD Babel mendukung upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam rangka mengungkapkan kasus dugaan kasus korupsi pengadaan Alkes tahun 2010-2011,” tutupnya.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version