Opini  

Kekerasan Seksual Ancaman Bagi Wanita dan Anak-Anak

Oleh: Khairummita Al Mukaramah/ Mahasiswi Fakultas Hukum UBB

 

BANYAKNYA kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sering kita jumpai, baik di media sosial maupun media cetak. Maraknya aksi kekerasan seksual ini menjadi ancaman bagi kaum wanita maupun anak- anak.

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak mengenal tempat tertentu, bahkan di tempat umum sekalipun. Bahkan, masih terdengar kabar terjadi seperti sekolah, perguruan tinggi hingga pesantren.

Korban yang banyak menjadi sasaran pelaku kekerasan seksual ini kadang tidak hanya wanita dewasa, tetapi juga santri atau pada usia anak-anak.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah kasus guru pesantren yang melakukan kekerasan seksual terhadap 12 santriwati yang berada di salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Awal mula kasus ini terungkap karena salah satu sikap korban yang aneh dirasakan oleh pihak keluarga korban. Setelah berhasil digali oleh keluarga, korban akhirnya berani mengungkapkan apa yang sudah terjadi kepadanya.

Usai mendengar penuturan dari korban, keluarga korban langsung mengambil langkah kilat untuk membuat laporan ke kantor kepolisian, tepatnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Setelah itu, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru pesantren ini mulai terungkap, dan masuk ke dalam ranah pengadilan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pelaku didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati. Namun, ternyata korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya 12 orang, tetapi diketahui bertambah hingga 21 orang.

Akibat perbuatan pelaku, 8 orang di bawah umur sudah melahirkan, sementara 2 orang sudah dihamili. Pelaku terancam 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia. Tetapi, sejak 15 Febuari 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa.

Ditengah kontroversi hukuman kebiri kimia dan hukuman mati, pilihan yang bijak untuk membuat jera pelaku ialah dengan pidana penjara seumur hidup.

Di mana Peran Pemerintah?

Eksploitasi seksual anak secara online juga wajib diwaspadai. Banyak bentuk-bentuk berupa materi yang menampilkan kekerasan atau eksploitasi anak dengan tujuan seksual online, sexting, pemerasan, hingga live streaming untuk kekerasan seksual pada anak. Bedasarkan fakta, eksplotasi pada anak online terjadi semakin merebak, apalagi di masa Covid 19 ini.

Kasus pelecehan seksual ini menarik perhatian Presiden Jokowi, dan memberikan melalui Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA). Salah satu arahan dari Presiden Jokowi yaitu dengan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Untuk menyelesaikan arahan presiden tersebut, kementerian telah melakukan berbagai upaya dengan mendorong penguatan, dan implementasi yang dilakukan dengan berbagai upaya dan gerakan masif untuk mencegah kekerasan, penanganan, serta pengembangan model pemberdayaan perempuan yang menjadi korban.

Advokasi, sosialisasi, literasi serta edukasi yang diberikan, baik kepada anak-anak maupun perempuan mampu membuat mereka melek terhadap teknologi informasi dan sadar hukum.

Dengan adanya arahan seperti ini, membuktikan bahwa negara berupaya hadir untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus kejahatan dan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin merebak.