Belum Lama Bawa Kabur Emas, IRT Dibekuk Polisi

MUNTOK, LASPELA — Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), ELH (30) setelah melakukan pencurian emas di Toko Emas Anggrek, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (15/2/22).

Kapolsek Jebus AKP Ghalih W Nugroho mengatakan, pelaku langsung diamankan hari itu juga tak lama setelah mendapatkan laporan. Adapun motif pelaku dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.

“Awalnya pelaku meminta kepada istri pelapor untuk melihat gelang emas tersebut. Setelah dikeluarkan, pelaku melihat gelang tersebut dan langsung membawa lari gelang emas dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya, Rabu (16/2/22).

Barang yang dicuri IRT tersebut berupa satu buah gelang emas 30 mata dengan harga Rp 8,2 Juta.

“Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kemudian Ghalih juga mengingatkan agar masyarakat harus selalu waspada terhadap situasi di sekitarnya, dan tidak menganggap remeh kerawanan yang mungkin dapat terjadi. (Oka)