SUNGAILIAT, LASPELA — Seorang ibu rumah tangga berinisial SE alias Lipek ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka lantaran jadi bandar narkotika jenis sabu.
Perempuan 42 tahun itu berhasil ditangkap petugas pada 2 Februari 2022 lalu sekira pukul 18.00 WIB di kediamannya yang beralamat di Jalan Muhidin, Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Kompol R Whardana seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat jika di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat,” ungkapnya saat Jumpa Pers di Mako Polres Bangka, Selasa (15/2/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan tissu di dalam bekas rokok merek gudang garam, empat bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klip di dalam bekas rokok merek gudang garam.
Selain itu, anggota Satreskoba juga mengamankan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip di dalam ember air. Pirek kaca sebanyak 9 buah, satu bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital warna hitam, dan satu unit Handphone merek strawberry warna hitam.
“Pelaku ini sifatnya hanya menunggu para pengguna untuk datang ke rumahnya (membeli shabu). Jadi kayak buka toko,” kata Wakapolres.
“Setelah dilakukan introgasi, dan diakui bahwa shabu tersebut benar kepunyaan dan yang menyimpannya pelaku itu sendiri,” tambahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomot 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mah)