PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian hadiri Rapat Paripurna ke-14. Dalam rapat ini, Sopian membawa 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk dibahas bersama, Senin (14/2/2022).
Adapun dua raperda tersebut ialah Raperda terkait Kepariwisataan dan Raperda tentang Penyelenggaraan, Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelematan non Kebakaran.
“Terkait dengan pengajuan Raperda Kepariwisataan, pembangunan di sektor ini perlu ditingkatkan dengan cara mengembangkan dan mendayagunakan sumber-sumber, dan potensi kepariwisataan nasional maupun daerah,” ujarnya.
Potensi kepariwisataan, lanjut Sopian, dapat menjadi kegiatan ekonomi yang dapat diandalkan dalam rangka meningkatkan kembali pendapatan asli daerah (PAD).
“Memperluas dan memberikan kesempatan yang sama dalam berusaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Raperda terkait Penyelenggaraan, Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelematan non Kebakaran, Sopian menyebutkan, raperda ini berpedomankan kepada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Mendagri Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kota.
“Di mana tiga jenis bencana dibagi 3, yaitu bancana alam, bencana non alam, dan bencana sosial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2020,” katanya. (dnd)