Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pemerintah kabupaten Bangka Selatan meminta penyelesaian proyek Dermaga Penutuk, Plensengan Tanjung Gading dan Dermaga Pongok selesai tepat waktu yakni Selasa, 15 Februari 2022 mendatang.
Kepala Dinas PUPR Hub Bangka Selatan, Achmad Ansyori mengatakan saat ini progres sudah lebih dari 90 persen yang seharusnya berakhir 27 Desember tapi diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari dan diyakini selesai Selasa depan.
“Karena kita berikan kesempatan perpanjangan selama 50 hari insyaallah berakhir tanggal 15 Januari pukul 00.00 Wib,” kata Ansyori, Kamis, 10 Februari 2022.
Ia menyebutkan, untuk tanggal 16 nanti tidak ada lagi pekerjaan yang di lokasi, jangan ada lagi orang yang mengerjakan fisik proyek di lokasi di tanggal 16 Februari tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada pihak pelaksana bahwa tanggal 16 Februari pagi itu sudah tidak ada lagi kegiatan pekerjaan di lokasi, kecuali pembersihan lokasi silahkan, Nanti kita sama-sama cek di lapangan, InsyaAllah clear semuanya,” sebut dia.
Ia juga mengingatkan untuk masa pemeliharaan proyek tetap 6 bulan kalau permanen dan masih tanggung jawab pihak kontraktor.
“Kalau masa pemeliharaan fisik permanen tetap 6 bulan dan akan diawasi juga tetap menjadi tanggungjawab pihak kontraktor,” tandas dia.
Sedangkan untuk sanksi yang dikenakan kepada pihak kontraktor akibat dari keterlambatan penyelesaian proyek, Pemkab sudah memberikan sanksi berupa denda kepada pihak kontraktor.
“Untuk sanksi denda kepada pihak kontraktor dikenakan denda 1 per mil sehari artinya satu per seribu, kalau dikalikan 50 hari maksimal 5 persen tergantung nilai kontraknya, jika dikontrak itu bicaranya total atau pekerjaan yang belum diselesaikan,” terang dia.
Sementara jika pihak kontraktor belum juga selesai pekerjaan proyek tersebut, Pemkab Bangka Selatan akan melakukan upaya hukum kepada pihak kontraktor.
“Kalau tidak selesai kita akan putus kontrak dan pemda akan lakukan upaya hukum jika tidak selesai proyek tersebut,” ungkap dia. (Pra)