MUNTOK, LASPELA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) kembali melakukan Restorative Justice (RJ). Kali ini, Jamaludin (29) yang beruntung setelah permohonanya disetujui oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Disampaikan Kajari Babar Helena Octavianne, pihaknya sudah melakukan RJ sebanyak delapan kali dari perkara lakalantas, pencurian dan penganiayaan.
“Kalau permohonannya sudah ada 9, tapi yang dikabulkan ada 8, karena ada memang persyaratan yang tidak terpenuhi. Karena RJ ini baru pertama kali dilakukan adanya kerugian tidak melebihi 2,5 juta, dan ada syarat ketentuan yang lain,” ungkapnya, Senin (7/2/22).
Sedangkan Jamaludin diketahui menjadi tersangka atas kasus pencurian handphone milik Sahrul yang dilakukannya pada 9 Desember 2021 lalu, di Perkebunan Sawit, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Bangka Barat.
Sementara itu, Jamaludin mengatakan dirinya berani mengambil handphone tersebut karena miliknya rusak. “Handphone ini digunakan untuk pribadi bukan dijual. Saya tidak ingin lagi mengulangi kesalahan, tidak mau lagi,” ungkap Jamaludin.
Ia pun mengungkapkan sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang turut membebaskan dirinya, sehingga kembali bersama keluarga. “Alhamdulillah bersyukur bisa kumpul keluarga lagi,” ujarnya.
Usai dinyatakan bebas dari jeratan hukum, handphone yang dicuri oleh Jamaludin telah resmi dikembalikan ke Sahrul sebagai pemilik. (Oka)