SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Bangka Belitung, Senin (7/2/2022).
Kegiatan yang dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka ini dihadiri oleh ketua DPRD Bangka Iskandar, Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, Rektor UBB Ibrahim serta jajaran, dan anggota dewan komisi terkait.
Ketua DPRD Bangka, Iskandar mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan guna memberikan pendampingan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah atau Raperda.
“Yang jelas dengan adanya Raperda untuk meneruskan pembangunan dan memanfaatkan APBD agar kepastian hukumnya jelas,” ujar Iskandar.
“Karena dengan adanya Raperda kita bisa meningkatkan pendapatan (PAD), sehingga kita bisa membangun untuk masyarakat,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Rektor Universitas Bangka Belitung, Ibrahim menyebutkan salah satu poin yang tertuang dalam MoU tersebut adalah membantu telaah kajian akademik dan rancangan-rancangan peraturan daerah.
“Jadi, MoU ini adalah payung hukumnya. Nanti selebihnya untuk operasional akan dilakukan oleh fakultas hukum,” ujarnya.
Selain itu, ujar Rektor termuda se-Indonesia itu, hal lain yang akan dikerjasamakan UBB dengan DPRD Bangka yakni memberikan Bimbingan Teknis atau Bimtek bagi anggota dewan.
Apalagi, jelas dia, UBB sudah memiliki lisensi Bimtek dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski hanya berlaku hingga empat tahun kedepan. Namun, Ibrahim mengatakan bahwa MoU ini hanya sebagai formalitas saja.
“Karena sebenarnya UBB berada di Kabupaten Bangka. Jadi pengawasan dan pembinaan selalu dibawah naungan DPRD Bangka,” pungkasnya. (mah)