Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas EKASAKTI Jadi Dosen Tamu di UBB

BALUNIJUK, LASPELA– Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) kembali melaksanakan kegiatan pendidikan ilimah hukum melalui program professorship. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat tanggal 28 Januari 2022 ini menghadirkan Prof. Dr. Dra. Hj. Darmini Roza, S.H.,M.Hum. Guru Besar Hukum Tata Negara dari FH Universitas Ekasakti Padang sekaligus Dekan FH Universitas Ekasakti sebagai Dosen tamu pada kuliah umum bertemakan Merajut Otonomi Desa sebagai Sebuah Karikatur Demokrasi dalam Bingkai Tradisi.

Dalam kuliah umumnya, Prof.Darmini Roza menyampaikan secara tataran akademik bahwasanya eksistensi otonomi desa dan pemerintahan nagari sebagai karikatur demokrasi dalam bingkai tradisi dijamin dalam Pasal 18B UUD NRI 1945.

Dalam pasal itu disebutkan, Desa sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemeritah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemeritahan Negara Republik Indonesia.

“Seperti halnya apabila melihat eksistensi nagari yang terdapat di Sumatera Barat. Nagari berwenang memilih pemimpin secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat Minangkabau,” jelasnya.

Kuliah umum dengan sistem hybrid dan mengikuti protokol kesehatan ini tampak membius mahasiswa dengan latar belakang kompetensi hukum dan bidang lainnya.

Kuliah umum ini tampak menarik dengan disadurkannya diskusi setelah penyampaian kuliah umum.

Wakil Rektor III UBB  Dr. Dwi Haryadi, S.H.,M.H. mengatakan tujuan kuliah umum yang dilakukan Fakultas Hukum UBB akan memberikan wawasan pengetahuan ketatanegaraan tentang otonomi desa. 

Menurutnya, dengan semakin banyaknya pengetahuan tentang otonomi desa dari perspektif ketatanegaraan maka akan semakin memberikan solutif bagi pemerintahan desa di Bangka Belitung.

Hal senada juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum UBB Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H.

Dia menyampaikan dalam perkembangan perkembangan otonomi desa perlu mendapatkan perhatian dari sudut pandang ketatanegaraan. Sebab kata dia, ketatanegaraan adalah ihwal tata negara mengenai seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintahan, bentuk negara, dan sebagainya yang menjadi pengaturan suatu negara.

“Ini yang harus dipahami dulu. Maka dari itu kita menghadirkan ahli yang kompeten untuk mendiskusikan hal ini. Maka kita undang guru besar hukum tatanegara dari Universitas EKASAKTI untuk memberikan materi tersebut,” ujarnya.(*)