MUNTOK, LASPELA — Setelah menjalani beberapa kali sidang, dua orang terdakwa pemalsuan surat rapid antigen divonis bersalah, dan masing-masing diberikan hukuman penjara selama dua bulan lima hari.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan, terhadap dua orang terdakwa yakni Heru Purwanto, dan Ropian Jauhari dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (25/1/22) siang.
“Satu, menyatakan Heru Purwanto dan Ropian Jauhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tuntutan melakukan pemalsuan pada surat. Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua bulan lima hari,” kata Iwan.
Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama empat bulan. Sementara itu, kedua terdakwa masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
“Iya tadi sudah disampaikan dan terdakwa memilih untuk pikir-pikir, jadi masa waktu ini sampai dengan tujuh hari. Kalau mereka banding kita juga pasti banding seperti itu,” ungkap Doddy Darendra Praja selaku PJU. (Oka)