banner 728x90

UBB Resmikan Pusat Studi dan Kajian Kejaksaan Pertama di Sumatera

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BALUN IJUK, LASPELA- Universitas Bangka Belitung melalui Fakultas Hukum meluncurkan Pusat Studi dan Kajian Kejaksaan (PUSAKA) dan merupakan satu-satunya pusat kajian di daerah Sumatera.

Acara yang berlangsung pada Rabu 25 Januari 2022 di kampus UBB ini dihadiri langsung dua inisiator yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum dan Dekan FH UBB, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H.

banner 325x300

Rektor UBB, Dr. Ibrahim menyampaikan bahwa keberadaan PUSAKA di FH UBB sebagai sumber distribusi keilimuan hukum bagi kemanfaatan yang luas.

Menurut dia, sudah selayaknya segala kompetensi yang dimiliki universitas dapat memberikan akses dan manfaat dalam membangun pendidikan yang lebih baik kedepannya.

Peresmian PUSAKA ini diisi kuliah umum oleh Dekan Fakultas Hukum UBB dengan tema Peranan Kejaksaan dalam Pemberian Restoractive Justice pada Sistem Hukum Pidana di Indonesia.

Menurut Dr Derita Prapti Rahayu, SH.MH dalam kuliah umumnya bahwa perkembangan sistem peradilan pidana selalu mengalami perkembangan dari distributive justice menuju arah restorative justice. Dari peran kejaksaan untuk memberikan pembalasan menjadi menjunjung tinggi keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Kajati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum mengenai fungsi dan peran dari Kejaksaan sebagai penegak hukum memberikan restorative justice di dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, semakin meningkatnya penyelesaian penanganan perkara dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) diharapkan dapat mengubah stigma negatif atau pola pikir masyarakat, dimana penegakan hukum tidak harus diselesaikan melalui peradilan tapi juga untuk penanganan perkara kejahatan ringan, dapat lebih mengedepankan perdamaian dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula, keadilan dan kemanusiaan.

” Dan pada akhirnya bahwa dengan pemberian restoractive justice kepercayaan masyarakat dapat lebih meningkat kepada institusi Kejaksaan dan adanya asumsi bahwa  penegakan hukum yang tajam kebawah namun tumpul ke atas tidak akan ada lagi,” ujar Daru.

Daru mengharapkan kerjasama yang dibangun dengan FH UBB mengenai pendirian PUSAKA selayaknya menanam pohon yang baik dan tentunya menghasilkan buah yang baik.

” Semoga PUSAKA akan memberikan sumbangan keilmuan hukum bagi masyarakat di Bangka Belitung,” harapnya.

Peresmian dan Peluncuran PUSAKA ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen antara para pihak secara institusi yaitu oleh Kajati, Rektor UBB dan Dekan Fakultas Hukum UBB.(*)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version