PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang III dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang III, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Senin (24/1/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, Wakil Ketua DPRD Babel, Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah, anggota DPRD Babel, Unsur Forkopimda di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi dalam sambutannya mengatakan rekomendasi yang dimaksud adalah agar segera menyiapkan dan menetapkan peraturan gubernur atas peraturan yang telah ditetapkan.
“Selama perjalanan tahun 2021, di mana kondisi negeri tidak baik-baik saja akibat Covid-19. Dalam situasi tersebut dewan bersama eksekutif telah menyelesaikan 8 perda yang terdiri dari 4 perda usulan inisiatif DPRD, 1 perda usulan eksekutif dan 3 perda komulatif untuk segera dibentuk Pergubnya,” kata Herman.
Selanjutnya, disampaikan Herman, agar melaksanakan program dan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) secara maksimal melalui program-program ekonomi kerakyatan, serta terus menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna APBD Provinsi Babel.
“Membuka Masa Masa Sidang II Tahun Sidang III tahun 2022 ini, pelaksanaan agenda internal DPRD yang diamanatkan dalam pasal 12 tahun 2008 dan tata tertib DPRD terkait pergeseran atau rolling keanggotaan alat kelengkapan DPRD yang akan dilaksanakan pada 24 Maret mendatang,” ujarnya.
Lanjut Herman, pada bulan Agustus akan dilaksanakan kegiatan penetapan APBD TA 2023 yang akan diawali dengan penyampaian dan pembahasan RKUA (Rancangan Kebijakan Umum APBD) PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) TA 2023.
“Dan akan melakukan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah serta melaksanakan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Dia menambahkan, DPRD Babel juga akan membahas dan mengkaji LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) tahun 2021 yang akan disampaikan eksekutif pada Maret tahun 2022 mendatang.
Kemudian akan ada penyampaian LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) TA 2021 dan LHP BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) pada bulan Mei 2022 serta akan dilaksanakan penyampaian dan pembahasan raperda pertanggungjawaban perubahan APBD tahun 2021 pada Juni 2022,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, mengatakan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel.
“Menutup Masa Sidang I Tahun Sidang III dan sekaligus membuka Masa Sidang II Tahun Sidang III tadi telah disampaikan bahwa semua program-program dan kegiatan yang dilakukan harus berbasis kerakyatan dan memberi manfaat kepada masyarakat secara optimal. Ini merupakan evaluasi sekaligus amanah kepada kita yang juga berasal dari rakyat,” tutupnya.(wa)