SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka masih menemukan toko atau pusat perbelanjaan yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Padahal, sesuai Surat Edaran Bupati Bangka Nomor: 510/0280/DINAKERPERINDAG/2022 Tertanggal 20 Januari 2022 Tentang Penyesuaian Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga menetapkan harga minyak goreng Rp14.000 per liter.
Kepala Dinakerperindag Bangka, Asep Setiawan mengatakan ada tujuh toko atau pusat perbelanjaan yang menjual minyak goreng di atas harga tersebut.
“Setelah kita melakukan survei dua hari lalu memang masih ada toko yang menjual melebihi HET, kisaran 18 ribu sampai 21 ribu,” kata Asep saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (24/1/2022).
“Kata mereka (penjual) masih menggunakan stok lama, jadi masih menunggu barang dari distributor untuk harga terbaru,” ujar Asep.
Kendati begitu, pihaknya menegaskan akan memberikan izin selama satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga setelah penetapan.
“Kita memberikan waktu sampai hari Jumat nanti. Kalau masih ada menjual di atas harga yang sudah ditetapkan, laporkan kepada kami,” tegasnya. (mah)