PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang Zubaidah, menuturkan Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG) harus diterapkan dan bukan hanya menjadi dokumentasi.
Jangan hanya diparipurnakan namun tidak ada tindakan lebih lanjut, sosialisasi terkait ini harus berjalan. “Perda PUG ini jangan hanya diparipurnakan saja, ini juga harus diterapkan dan dijalankan secara terus menerus, bukan hanya jadi dokumentasi,” katanya. Selasa (18/1/2022)
Contohnya saja, pembuatan ruangan ASI disetiap OPD di Pemkot Pangkalpinang, yang hingga sekarang hal itu tidak juga dijalankan.
“Padahal ini sangat penting bagi ibu-ibu yang mempunyai bayi, dimana dia bisa menyusui bayinya atau memompa ASI-nya, disetiap perkantoran seharusnya ada itu,” katanya.
Tidak hanya itu, ia pun menuturkan didalam Partai Politik (Parpol) Perempuan yang ingin maju dalam pencalonan juga terkadang terhalang restu suami.
“Sudah dicalonkan, tiba-tiba minta dihapus karena tidak dijinkan suami untuk dapat maju mencalonkan diri,” ujarnya.
Ia menuturkan Dengan adanya Perda PUG ini bukan untuk mengalahkan laki-laki, namun untuk kesetaraan gender.
“Utama gender kami ingin meningkatkan kesetaraan dengan laki-laki bukan untuk mengalahkan, karena setinggi apapun jabatan kita, kita tetap ibu rumah tangga,” ujarnya. (dnd)