Sekda Apresiasi Perda PUG, Inisiasi dari Anggota DPRD Perempuan

PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawan mengapresiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PGU) di Kota Pangkalpinang.

“Bahwa kita memberikan aspirasi dengan adanya perda yang telah diinisiasi oleh Anggota Dewan DPRD Kota Pangkalpinang perempuan yang didukung juga oleh Anggota Dewan DPRD yang laki-laki,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Namun Perda PUG ini juga bukan mengenyampingkan kodrat perempuan sebagai seorang ibu dan istri. “Kodrat adalah pemberian Allah, yang tidak bisa diganggu gugat, sedangkan kesetaraan gender adalah perbedaan peran fungsi dan tanggung jawab yang lahir dari konstruksi sosial,” ujarnya.

“Apa tidak boleh perempuan menjadi Camat, Lurah, Walikota bahkan Presiden, bisa kan?, dan saya sudah membuktikan sendiri kalau saya bisa,” ujarnya.

Ia menuturkan, ASN laki-laki di Pemerintah Kota Pangkalpinang harus dapat bersinergi bekerja sama dengan perempuan dan dapat menjadi mitra sejajar dengan perempuan. Ia juga menuturkan sebagai seorang perempuan yang memutuskan untuk berperan ganda dalam ruang lingkup logistik dan publik memang mempunyai tugas yang berat.

“Untuk itu perlunya musyawarah terkait hal ini, serta ridho suami, anak dan keluarga,” katanya.

“Jadi apa manfaatnya Perda ini, yah banyak Pemerintah dapat memberikan peraturan yang mengakomodir program yang responsif gender,” katanya.

Meski perda ini sudah lama ada, namun telat disosialisasikan. “Namun tidak apa-apa telat daripada tidak sama sekali, yang penting sekarang kita sosialisasikan ke masyarakat pentingnya Perda PUG,” ujarnya. (dnd)