banner 728x90

Tahun 2022, Babel Terima Dana Desa Sebesar Rp274,4 Miliar

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2022 menerima dana desa sebesar Rp274.419.601.000,00.

Adapun pagu tersebut akan disalurkan kepada kabupaten Bangka senilai Rp55.387.935.000,00, Kabupaten Belitung Rp38.928.207.000,00, Kabupaten Selatan Rp44.415.323.000,00, Kabupaten Bangka Tengah Rp46.977.021.000,00, Kabupaten Bangka Barat Rp52.346.309.000,00, dan Kabupaten Belitung Timur Rp36.364.806.000,00.

banner 325x300

Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Abdul Fatah saat memimpin Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Wali Kota se-Babel dengan Tema “Dukungan TKDD untuk Pemulihan Ekonomi Daerah Tahun Anggaran 2022” bertempat di Ruang Pasir Padi, Senin (17/1/2022).

“Secara keseluruhan, jumlah ini memang turun sebesar Rp60.111.870.000,00 dari tahun sebelumnya. Namun kondisi ini tidak serta merta menyurutkan kita untuk memanfaatkannya secara maksimal sesuai dengan arahan yang tertuang dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yakni untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pelaksanaan program prioritas nasional serta untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam,” kata wagub.

Besaran pemanfaatan dana desa untuk pemulihan ekonomi daerah melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu di sebutkannya maksimal sebesar 40 persen, sementara untuk penguatan dan pemenuhan pangan hewani dan nabati sebesar 20 persen.

“Sementara untuk penyaluran dana desa ini akan disalurkan tiga tahap dengan skema sebesar 40:40:20 dikecualikan untuk desa yang berdasarkan indeks desa membangun berstatus desa mandiri sejumlah 13 desa. Penyaluran dana desa mandiri ini nantinya dilakukan sebanyak 2 tahap dengan skema 60:40,” kata Wagub.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar desa harus segera mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penyaluran dana desa tahun 2022.

“Hal penting yang harus ditekankan adalah pahami peraturan. Jangan sampai program dan kegiatan yang telah disusun dengan baik menjadi terhambat hanya karena ketidakpahaman akan aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edih Mulyadi mengatakan agar penggunaan dana desa ini ke depan sesuai dengan aturan dan tidak ada lagi kesalahan dokumen maupun keterlambatan pelaksanaan kegiatan seperti penggunaan dana desa tahun sebelumnya yakni tahun 2021.

“Ini ada beberapa rekomendasi strategi agar penyaluran dan penyerapan transfer ke daerah dan dana desa yakni perlu diperkuat sinergi dan koordinasi dengan stakeholder. Kemudian perlu dilakukan inventarisasi permasalahan yang terjadi di tahun sebelumnya dan melakukan mitigasi. Selain itu, perlu diperhatikan SDM dan jumlah personel pengelola TKDD di semua level,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya perlu dilakukan upaya untuk mempercepat penyaluran dan pemanfaatan TKDD dengan meningkatkan kualitas dokumen persyaratan penyaluran TKDD, percepatan persiapan dan penyelesaian pengadaan barang dan jasa.

“Dengan sebelumnya harus melakukan perencanaan kegiatan dan anggaran secara matang, melakukan percepatan dan penyusunan dan penyelesaian Perkada, APBDes, dan Perkades. Melakukan penginputan laporan ke dalam aplikasi pada awal waktu serta mendukung upaya integrasi siskeudes dengan OMSPAN, melaksanakan penyaluran dan penyerapan TKDD dengan berprinsip pada Good Governance, dan meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus, penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan penghargaan oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas :

  1. Kinerja terbaik pada penyaluran DAK Fisik TA 2021 kepada Kabupaten Bangka;
  2. Kinerja terbaik penyaluran Dana Desa TA 2021 kepada Kab Belitung Timur;
  3. Pengajuan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2021 tercepat kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan selaku Pengelola Subbidang Perpustakaan Daerah Kab Bangka;
  4. Pengajuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa TA 2021 tercepat kepada Desa Perpat dan Desa Sungai Samak Kab. Belitung;
  5. Perekam Data Calon Debitur KUR ke dalam SIKP terbanyak TA 2021 kepada Kab. Belitung.

Di akhir kegiatan dilakukan juga penandatanganan kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan gubernur,bupati, dan wali kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memuat 7 upaya peningkatan dan efektivitas penyaluran dan penyerapan TKDD Tahun 2022 yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edih Mulyadi.

Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah Pemprov. Babel, Kepala Dinas, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Bupati/Wakil Bupati maupun perwakilannya dari Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.rill/(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version