Kon Phin Hirup Udara Segar Setelah Kejari Basel Lakukan Restoratif Justice


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan bebaskan Kon Phin alias Ali dari tuntutan hukum terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap PT Bangka Malindo Lestari (BML) di perkebunan sawit di Simpang Rimba.

Kon Phin dinyatakan bebas dari tuntutan hukum setelah pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengedepankan tindakan Restorative Justice, Jumat, 14 Januari 2022 di Gedung Kejari Bangka Selatan.

Jeratan hukum berakhir lantaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Dr Fadil Zumhana membebaskan tuntutan hukum terhadap tersangka Kon Phin atas jeratan dugaan pelanggaran Primer Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP tentang pengelapan.

Restorative Justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republk Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan untuk selanjutnya sebelum diberikan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penunututan) tersangka telah diilakukan perdamaian.

“Penghentian penuntutan tersebut terhadap Ko Phin (tersangka) lantaran berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana,” kata Plh Kajari Bangka Selatan Yanuar Utomo didampingi Kasi Intelijen dan dihadiri Kades Sebagin serta pihak PT BML.

Selain itu, dari sisi pertimbangan dari latar belakang terjadinya tindak piidana tingkat ketercelaan dan kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana serta cost and benefit penanganan perkara.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang melindungi, penghindaran stigma negatif, termasuk penghindaran pembalasan serta respondan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan serta ketertiban umum,”

Ia menuturkan, tindak pidana dilakukan keadilan restoratif jika ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Keadilan restoratif yakni ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta serta ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan kami kedepankan Restorative Justice karena kami menilai kemanfaatan jika tersangka menjalani hukuman penjara,” terang dia. (Pra)