PANGKALPINANG, LASPELA– Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Terdakwa Gemara Handawuri
yang turut serta dalam Perkara Tipikor di BRI Cabang Pembantu Depati Amir, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) pada hari Kamis Tanggal 13 Januari 2022 telah membacakan tuntutan pidana.
Kepala Kejari Bateng, Syamsuardi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah membacakan tuntutan pidana terhadap Gemara dengan Amar sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Gemara Handawuri, S.H., M.Kn., terbukti bersalah turut serta
melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaima diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO Pasal 55 AYAT (1) JO Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gemara Handawuri,S.H., M.Kn., dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta) subsider 6 (Enam) Bulan kurungan.
4. Membebani terdakwa membayar uang penggangti sebesar Rp. 493.362.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (Satu) Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana
penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan.
5. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar RP. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Hari Selasa Tanggal 18 Januari 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa/ penasihat hukum terdakwa,” kata Syamsuardi.(Jon)