Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel Zulkarnain Harahap mengatakan ada tiga orang diperkara tindak pidana korupsi BPRS Cabang Toboali tahun 2008-2009.
“Dua orang sudah menjadi terpidana, sedangkan saru orang bernama Radiansyah Bandar Guru, menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Zulkarnain didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon, Kamis, 6 Januari 2022.
Selain itu, kata dia pihaknya akan menggunakan skema upaya pengembalian uang negara terlebih dahulu yakni melakukan penagihan terlebih dahulu dengan melayangkan surat penagihan kepada kedua terpidana.
“Melayangkan surat penagihan dulu, apakah merek sanggup atau tidak. Kalau mereka sanggup bagaimana kesanggupannya apakah menyicil atau sekaligus,” ungkap dia.
Kalau terpidana tidak menyanggupi, lanjutnya, sesuai dengan putusan pengadilan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, pihaknya akan mencari aset-aset terpidana guna memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
“Intinya kita akan miskin terpidana korupsi ini. Kami upayakan dulu selama satu bulan untuk menagih kepada terpidana, tapi kalau satu bulan tidak ada upaya maka kami akan eksekusikan,” tandas dia. (Pra)